Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur: KPK Ungkap Keterlibatan Pejabat Dinas PUPR dan Legislator OKU

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum KPK, menuntut dua terdakwa atas nama M Fauzi alias Pablo dituntut 2,6 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso dituntut 2 tahun penjara, yang terjaring OTT KPK atas kasus pengadaan barang dan jasa dinas PUPR OKU,

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK, dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (29/7/2025).

Dalam tuntutannya jaksa KPK menyampaikan sejumlah uraian dan pembuktian yang terungkap selama persidangan.

JPU KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut 2,6 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso dituntut 2 tahun,” tegas JPU.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidaer kurungan selama 3 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pekan depan akan mengajukan nota pembelaan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

“Bahwa terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan disidang, Kamis (12/6/2025).

Selain itu JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Sugeng untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.

“Atas informasi tersebut, Ahmat Sugeng menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK. (DN)