RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit senilai Rp1,3 triliun dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada Kamis (31/7/2025), penyidik memeriksa WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta V yang menjabat Direktur Keuangan kedua perusahaan tersebut.
“Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel hari ini memeriksa dua saksi penting, yakni WS dan V. Pemeriksaan berlangsung intensif sejak pukul 10.00 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan terkait mekanisme pengajuan kredit, aliran, hingga penggunaan dana pinjaman,” jelas Vanny, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
“Proses ini masih panjang, dan pemeriksaan saksi-saksi lain akan terus dijadwalkan guna mendalami keterlibatan pihak terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2025, tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi: rumah WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman senilai Rp1,3 triliun tersebut,” tutup Vanny. (DN)