Kasus Korupsi Suket Layak K3: Majelis Hakim Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Harni Rayuni dan Firmansyah Putra

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, yakni Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Suket Layak K3.

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra selama 1 tahun serta denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain divonis pidana Selain penjara oleh majelis hakim terdakwa Firmansyah juga dihukum dengan membayar Uang penganti (UP) Sebesar Rp 65 juta apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Harni Rayuni, S.Farm Binti Kuhartoyo, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara terhadap terdakwa Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman, JPU juga menuntut hukuman penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp619.700.500. Dari jumlah tersebut, telah dititipkan uang sebesar Rp20.150.000 pada tahap penuntutan, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp599.550.500.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (DN)