RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025).
Eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.
Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH MH menjelaskan bahwa eksepsi tersebut bertujuan untuk membantah seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.
“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami uraikan secara detail,” kata Titis.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, karena pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai dakwaan, baik terkait lokus, tempus, maupun peran terdakwa Alex Noerdin.
“Selain itu, penggabungan dakwaan antara klien kami dengan terdakwa kedua juga kami nilai tidak tepat dan mengandung cacat formal,” ujarnya.
Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa pihaknya turut menyampaikan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.
“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar. Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar. Dalam skema BGS ini, tidak ada penggunaan atau pengeluaran uang negara. Ini harus dipahami,” tegas Redho.
Untuk diketahui dalam kasus ini Jaksa menjerat empat terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi. (DN)













