Kasus Penipuan Berkedok Jaksa Terungkap di Persidangan, Terdakwa Klaim Punya Akses ke Pejabat Kejagung hingga Kejati Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (8/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH MH, dan dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukum masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH MH, didampingi Bayu Kuncoro, SH, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga dengan sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Aksi tersebut dilakukan setelah ia merasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah dinas dan Kementerian Pertanian RI selalu ditolak.

Saat berada di Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap dan terinspirasi untuk melakukan hal serupa agar lebih dipercaya saat mencari proyek. Pada Mei 2025, ia kemudian memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, baik di Bandar Lampung maupun melalui marketplace, dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Memasuki Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah yang mengaku pegawai kementerian sekaligus pengusaha. Dari pertemuan itu, Bobby diperkenalkan kepada saksi Edwin Firdaus dan Nasrul. Terdakwa kemudian menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Bobby dan Edwin mengklaim memiliki akses ke pejabat di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Dengan kedok tersebut, keduanya menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang mendapatkan jabatan tertentu dengan imbalan uang.

Salah satu korban ialah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa beberapa kali menakut-nakuti korban dengan ucapan, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk meyakinkan korban, Bobby bahkan nekat mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI menggunakan seragam lengkap jaksa, sehingga terlihat seolah-olah ia benar bagian dari jaksa intelijen.
Total kerugian para korban mencapai Rp21,5 juta, masing-masing berasal dari:
Nasrul: Rp4.000.000
Deddy Paslah: Rp7.000.000
Muhammad Refly: Rp10.500.000
Selain itu, korban juga diminta membelikan baju gamis yang diklaim akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kasus terjadi pada 3 Oktober 2025, ketika tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di Rumah Makan Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan deretan pin resmi serta name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial dan rasa keadilan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan: Primer: Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DN)