Kasus Penusukan di Palembang: Tim Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama Jamak Udin mengalami luka tusuk yang dilakukan terdakwa Ahmad Rusli.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan saksi korban Jamak Udin, akan tetapi setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya sidang ditunda pada, Kamis pekan depan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa bahwa saksi korban tidak hadir tanpa alasan.

“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Kamis depan dan tentu kami sangat kecewa,” tegas Ricky, usai sidang penundaan di PN Palembang, Kamis (20/2/2025).

Kemudian yang kedua lanjut Ricky, kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan hari ini di loring atau diganti dengan kuasa hukum yang baru dari pihaknya.

“Kenapa diganti, karena kami lihat minggu lalu pada saat persidangan kasus ini melebar kemana-mana pada saat keterangan saksi, dan kami lihat juga pembelaan terhadap terdakwa tidak maksimal, jadi ada dua hal itulah yang bisa kami katakan hari ini,” jelasnya.

Lalu yang ketiga kata Ricky, jika memang saksi korban hari ini jadi diperiksa pihaknya ingin memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan minggu lalu yang katanya ada keterlibatan pihak lain.

“Kami ingin memastikan dan mengkonfirmasi dan mencocokkan atas kebenaran dari saksi sebelumnya. Karena, kawan-kawan disini ingin mendengarkan kesaksian dan katanya ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ricky menambahkan, pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi, akan mengambil langka hukum untuk melaporkan dugaan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Jadi kami tegaskan lagi, terhadap persidangan hari ini, kami selaku tim kuasa hukum sangat kecewa karena saksi korban tidak bisa dihadirkan,” tutupnya. (DN)