RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram, yakni Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, bersama Dwi Indrayani SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta telah meresahkan masyarakat.
“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni,” tegas JPU di persidangan.
Selain itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 1 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 19 Januari 2025, terdakwa Mistoni mendapat perintah dari Candra (DPO) untuk menyiapkan orang mengambil sabu sebanyak 15 kilogram di gudang daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk mengambil barang tersebut. Zupiyadi kemudian berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan dan bertemu seseorang yang menyerahkan satu tas ransel berisi sabu serta satu kantong plastik hitam berisi sabu.
Setelah menerima 15 bungkus sabu dengan total berat 15 kilogram, Zupiyadi melapor kepada Mistoni. Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Sumsel kemudian berhasil menangkap Mistoni dan mengembangkan kasus tersebut hingga mengamankan Zupiyadi dan Sakiman. (DN)