RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol bin Suharjo, dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa diketahui pernah dihukum atas perkara lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (5/11/2025).
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun V Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Sumsel melakukan penggeledahan di rumah terdakwa terkait penyelidikan perkara narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver hitam dan lima butir amunisi aktif di dalam tas abu-abu di kamar terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, senjata tersebut merupakan senjata api genggam rakitan jenis revolver yang masih dapat berfungsi untuk menembak. Adapun lima butir peluru kaliber 5,56 mm dinyatakan aktif dan masih bisa meledak. (DN)













