Kasus Suap Fee Proyek DPRD OKU Segera Disidang, PN Tipikor Palembang Pastikan Jadwal Sidang Perdana 4 Agustus 2025

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pada senin 4 Agustus 2025, PN Tipikor Palembang telah menjadwalkan sidang perdana empat tersangka atas oknum anggota DPRD dan kadis PUPR OKU.

Keempat tersangka tersebut Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati anggota DPRD dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI terkait suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Keterangan penetapan Jadwal sidang tersebut, langsung disampaikan oleh Harun Yulianto SH MH selaku Humas PN Palembang, bahwa pihak PN Palembang saat ini telah menetapkan jadwal sidang kasus OTT OKU, terhadap tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU, akan digelar pada senin tanggal 4 Agustus 2025 mendatang.

“Ya pihak PN Palembang, saat ini telah menetapkan jadwal Sidang perkara dugaan korupsi OTT Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, sidang perdananya akan digelar pada Senin 4 Agustus 2025 mendatang,” tegas Harun, Jumat (1/8/2025).

Harun juga menjelaskan, bahwa setelah diperiksa kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, maka telah ditetapkan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin mendatang dan sudah teregistrasi di laman resmi SIPP PN.

Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah memindahkan status penahanan tiga tersangka ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan satu tersangka ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang dan telah melimpahkan berkas Fisik keempat tersangka ke PN Palembang pada Senin 27 Juli 2025 kemarin. (DN)