Kasus Viral di Palembang: Ales Gancang Tersandung UU ITE dan Pornografi, Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Ursulla Dewi SH MH, menuntut 4 tahun penjara terdakwa Charles DJ alias Ales Gancang (36), di PN Palembang, Senin (13/10/2025).

Terdakwa Ales dituntut atas kasus siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu.

Selain dituntut penjara terdakwa Ales Gancang dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa CHARLES DJ, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyiarkan Informasi Elektronik yang memiliki muatan.

Terdakwa melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHARLES DJ BIN USMAN dengan pidaria penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Ales Gancang terlihat matanya memerah dan sesekali menetaskan air mata, memohon kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Perkara ini bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah panti pijat bernama Permata di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Di tempat tersebut, terdakwa diarahkan untuk memilih seorang perempuan.

Setelah masuk ke kamar, terdakwa sempat menyuruh perempuan tersebut membeli minuman. Saat ditinggal, ia menyalakan fitur siaran langsung di akun Instagram miliknya menggunakan ponsel pribadi.

Tak lama kemudian, perempuan itu kembali, dan keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Ironisnya, seluruh aktivitas itu tersiar langsung dan ditonton sekitar 190 orang sebelum dihentikan.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang perdana digelar tertutup karena mengandung unsur asusila. Meski begitu, perkara ini tetap menjadi perhatian publik mengingat terdakwa dikenal sebagai Tiktokers dan kasusnya sempat viral. (DN)