RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah lokasi tempat jual beli minyak peras ilegal (lopon) minyak, yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Selasa, (15/7) sekitar pukul 13:00 WIB.
Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita menerangkan bahwa, dari hasil penyelidikan sementara. Pemilik lokasi itu diduga milik seorang warga berinisial M, yang menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat. Minyak-minyak ini kemudian disimpan, di satu titik lokasi penampungan sebelum diperjual-belikan.
“Informasi didapat dari, api itu diduga muncul dari mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil. Mesin tersebut diduga mengalami percikan api. Sehingga menyulut kebakaran di lokasi yang mudah terbakar, ” terang Alvin kepada awak media, Rabu (16/7).
Dijelaskan Alvin, api sendiri dapat dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait. Namun, kebakaran sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan dan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Kini, situasi di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih dilakukan.
“Dalam insiden itu, beberapa barang bukti telah diamankan berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah jerigen bekas terbakar,” paparnya.
Lanjut Alvin, saat ini pihaknya terus melakukan monitoring situasi di lapangan. Guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lanjutan. Serta menghindari terjadinya kebakaran ulang.
Selain itu, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi dan pengumpulan keterangan saksi. Serta kelengkapan bukti permulaan saat ini tengah dilakukan.
“Selain mengamankan barang bukti. Kita terus melakukan penyelidikan,” tegas Alvin.
Alvin mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal.
“Hal itu berisiko tinggi. Dapat menyebabkan kebakaran dan berdampak pada lingkungan (ril)