Kedapatan Simpan Ekstasi dan Sabu, Pria 29 Ilir Palembang Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Berat

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa M. Asep Suhaji bin Muksin dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memperjualbelikan dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/10/2025). Dalam perkara ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, menawarkan, dan menyimpan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arief, SH, MH.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Muhammad Jauhari, SH, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sei Tawar V No. 96, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,002 gram, 1 dompet warna emas, 1 unit magic com merek Miyako warna hitam putih, handphone Vivo Y02, dan uang tunai Rp300 ribu di dekat tempat tidur terdakwa.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Feri (DPO), yang menitipkan narkotika itu untuk dijual. Dari hasil penjualan sebelumnya, terdakwa telah menjual 18 butir ekstasi dan menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta kepada Feri.

Setelah penangkapan, terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai pembacaan tuntutan dan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (DN)