RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Tim Kerja Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan menggelar Pembinaan Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta instansi terkait pengembangan usaha.
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel, Yauza Effendi, menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan nilai strategis bagi pengembangan usaha.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak dini akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” ujarnya mewakili Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan.
Yauza menjelaskan, tertib halal mencakup tiga aspek penting.
Pertama, tertib regulasi, di mana pelaku usaha wajib memastikan produk yang dipasarkan sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni menjaga konsistensi penggunaan bahan baku halal, kebersihan, higienitas, serta mencantumkan label halal secara benar dan transparan.
Ketiga, tertib budaya, yaitu membangun kesadaran kolektif untuk memilih dan menggunakan produk halal, serta aktif menyosialisasikan pentingnya kehalalan melalui media sosial, website, atau kemasan produk.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi duta halal di daerah masing-masing, sehingga gerakan nasional sadar halal semakin cepat menyebar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH, Zainuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman UMK wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Tertib halal yang dijalankan sejak sekarang sangat penting. Selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis nasional,” tegasnya.
Zainuddin menambahkan, kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan bagi produk luar negeri diberlakukan paling lambat 17 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi lintas kementerian. (*)









