RIMAUNEWS, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
MW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Raya pada tahun 2020, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah). “Perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
Penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat telah melibatkan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan pengumpulan berbagai dokumen terkait sebagai alat bukti. Dalam penyidikan ditemukan bahwa tersangka MW menggunakan modus operandi berupa belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka MW akan ditahan di Lapas Lahat selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024. “Kejaksaan Negeri Lahat akan menelusuri aset-aset dari uang 663 juta ini, termasuk kemungkinan adanya aliran-aliran dana, dan kami akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka,” beber Toto Roedianto.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga sedang mencari dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kami akan menelusuri keberadaan mereka dan sangat berterima kasih jika masyarakat dapat memberikan informasi mengenai keberadaan mereka,” tambah Kejari Lahat.
Dalam hal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Lahat menunjukkan komitmen yang tinggi.
“Di Kabupaten Lahat ada 360 desa, dan kami tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, inspektorat, dan camat untuk melakukan pengawasan dan monitoring agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tegas Toto Roedianto.
Kejaksaan Negeri Lahat bertekad untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. (SN)