Kejari Lubuklinggau Edukasi Aparatur Desa Karang Jaya agar Tak Terjerat Hukum dalam Penggunaan Dana Desa

RIMAUNEWS.CO.ID, Karang Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Bidang Intelijen menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Sosialisasi Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Dana Desa” di Aula Kantor Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (15/05).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani SH., MH., didampingi oleh Kasubsi 1 Alan Pratomo SH., Kasubsi 2 Sefta Pratama, serta staf intelijen lainnya. Hadir dalam kegiatan ini Camat Karang Jaya, Hendri Kusuma, bersama jajaran, serta 14 Kepala Desa beserta Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Karang Jaya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida SH., MM., MH., yang diwakili Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH., MH., menekankan pentingnya peran aparat desa dalam menjaga amanah masyarakat.

“Pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai petunjuk teknis dan transparansi dapat menggiring kepala desa berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, kami berharap seluruh kepala desa memahami aturan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Armein menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemaparan mendalam terkait bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, hingga pengabaian prinsip transparansi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kepala Desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memanfaatkan Dana Desa. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Karang Jaya, Hendri Kusuma, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa penyuluhan hukum semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.

“Dalam kegiatan positif ini dapat menambah wawasan para Kades, Sekdes serta Kaur Keuangan Desa untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kejari Lubuklinggau juga memberikan plakat kepada Camat Karang Jaya seusai acara penyuluhan berlangsung. (Mil)