Kejari Musi Rawas Prioritaskan Pengembalian Keuangan Negara dalam Penanganan Kasus Korupsi

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas telah menerima tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang tahun 2025.

Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadho, menyampaikan bahwa meskipun tidak memiliki target khusus, pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani kasus-kasus yang masuk.

“Kami tidak mempunyai target, akan tetapi kami punya target,” tegas Imam Murtadho dalam keterangannya.

Dari tiga laporan yang diterima, satu berasal dari dinas di Kabupaten Musi Rawas, satu dari kepala sekolah, dan satu dari kepala desa. Namun, setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

“Tentu laporan dari masyarakat akan kami telaah terlebih dahulu apakah itu memenuhi unsur atau tidak. Tentunya, laporan masyarakat tersebut sudah diatur dalam PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani laporan dan akan bekerja secara profesional serta tidak tebang pilih dalam menentukan target. Jika ditemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang signifikan, maka proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kejari Musi Rawas juga mengutamakan pengembalian keuangan negara apabila terbukti ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Sebagai langkah pencegahan, Imam mengimbau para pejabat di Musi Rawas, termasuk pengguna anggaran, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara serta memastikan setiap pertanggungjawaban dibuat dengan benar dan sah.

“Kami menghimbau kepada pejabat Musi Rawas maupun pengguna anggaran untuk lebih mengutamakan kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara serta profesional dalam penyelenggaraan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban yang sah dan benar,” tutup Imam. (Mil)