RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali mengguncang publik dengan menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam tahun anggaran 2023.
Melalui rilis resmi yang disampaikan Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, Selasa (13/1/2026), terungkap bahwa proyek bernilai Rp1.491.562.000 tersebut kini telah menyeret enam orang tersangka, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditetapkan.
“Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” tegas Kajari.
Penetapan tersangka baru tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-32/M.6.18/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp523.628.719,36, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Tersangka yang baru ditetapkan diketahui berinisial AM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam. Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.6.18/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Terhadap tersangka AM, penyidik Kejari Pagar Alam langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: S-24/M.6.18/Fd.2/01/2026.
Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. (DN)








