RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagar Alam, Senin (29/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan penyidikan perkara pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000. Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka tambahan setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pagar Alam Nomor PRINT-1069/L.6.18/Fd.2/12/2025 dan Nomor PRINT-1071/L.6.18/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan yakni AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA selaku konsultan pengawas proyek.
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk tersangka AS dan Nomor TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk tersangka YA, yang sama-sama diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, tersangka AS diduga tidak melakukan pengendalian kontrak secara semestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, tersangka YA diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sebagai konsultan pengawas.
Terhadap kedua tersangka, Kejari Pagar Alam melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1070/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk tersangka AS dan Nomor 1072/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk tersangka YA.
Sebelumnya Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. (DN)













