RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sembilan ketua RT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar.
Kasubsi 1 Pidsus Kejari Palembang, M Fachri Aditya, mengatakan pemeriksaan dilakukan Rabu (27/8/2025) terhadap sembilan ketua RT dari Kelurahan 3-4 Ulu dan 2 Ulu Palembang. Masing-masing ditanyai 10–15 pertanyaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Kejari juga telah menggeledah kantor Dinas Perkimtan dan Dinas Sosial Palembang berdasarkan surat perintah penggeledahan tertanggal 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang diduga terkait proyek.
Kajari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan penyelidikan menemukan indikasi korupsi berupa kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Proses hukum, katanya, akan dilakukan secara profesional dan proporsional. (DN)