Kejari Palembang Laporkan Kemajuan Eksekusi: Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Mulai Penuhi Kewajiban Ganti Rugi Negara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar menjelaskan bahwa dua terpidana dalam perkara ini telah mulai menjalankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

“Benar, hari ini kami sampaikan perkembangan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI terhadap dua terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya, yakni Ir. Dwi Kridayani, MM selaku General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya dan Ir. Yudi Arminto, MT selaku Project Manager. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tegas Hutamrin, Rabu (23/7/2025).

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam amar putusannya, kedua terpidana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti. Untuk Ir. Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Ir. Yudi Arminto sebesar Rp2,54 miliar,” jelasnya.

Hutamrin menambahkan, sesuai ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-12/L.6.10/Fu.1/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, kedua terpidana telah mulai membayar kewajiban tersebut.

“Terpidana Dwi Kridayani telah membayar Rp1 miliar, tersisa Rp1,5 miliar. Sementara Yudi Arminto juga telah membayar Rp1 miliar, masih tersisa Rp1,54 miliar lebih,” ungkap Hutamrin. Kejari Palembang memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban para terpidana, termasuk upaya eksekusi terhadap uang pengganti yang belum dibayarkan. “Kejaksaan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik untuk kepentingan umat dan pembangunan sarana ibadah,” tutupnya. (*)