RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang, menerima pengembalian uang pengganti dan denda dari dua terpidana atas nama Rangga Fredy Ginanjar kasus pengelolaan kewajiban perpajakan dan Dwi Kridayani dana hibah masjid sriwijaya Palembang,
Terpidana Rangga Fredy Ginanjar telah melunasi kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp787,36 juta serta denda Rp100 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp 50 juta pada (3/7) dan sisanya Rp737,36 juta pada (1/9).
“Selain itu, pada 2 September 2025 yang bersangkutan juga menyelesaikan kewajiban denda Rp100 juta,” kata Kejari Palembang Hutamrin kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Hutamrin mengatakan untuk perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, terpidana Dwi Kridayani, juga telah mencicil pembayaran uang pengganti dari total kewajiban sebesar Rp 2,5 miliar. Hingga awal September 2025, Dwi sudah menyetor Rp 2 miliar, terdiri dari Rp1 miliar pada (14/7) dan Rp1 miliar pada (2/9).
“Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh terpidana Dwi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya telah menghukum Rangga Fredy Ginanjar dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp787,36 juta.
Sedangkan Ir. Dwi Kridayani dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar.
Kejari Palembang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. (DN)