RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing ialah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Hari ini kami resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024,” ujar Safe’i saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025).
Safe’i menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, serta membuat kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,875 miliar,” tegasnya.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Safe’i, pihak Kejari Prabumulih kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang.
“Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Palembang,” pungkasnya. (DN)








