RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, pada Senin (10/11/2025).
Adapun keenam tersangka yakni:
WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011;
MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022;
DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013;
ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012;
ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013; dan
RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025. Para tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan ML ditempatkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang.
Sementara itu, tersangka WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kerugian Negara Capai Rp1,183 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih negara ditaksir sebesar Rp1,183 triliun.
Modus Korupsi Kredit
Ketut menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011, saat PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.
Kemudian pada 2013, WS kembali mengajukan kredit investasi atas nama PT SAL sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Dalam proses pengajuan, tim penilai dari bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, terutama terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, dan realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan awal kredit.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan rincian:
Total plafon kredit PT SAL: Rp862,25 miliar
Total plafon kredit PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kedua perusahaan kini berstatus kolektabilitas 5 (macet).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (DN)






