Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan penggeledahan beberapa tempat di kota Palembang, kali ini penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial A selaku pembeli, M selaku Sekretaris Yayasan Batanghari 9 Sumatera Selatan dan S selaku suami saksi M.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 9 September 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.

“Adapun nama saksi tersebut, A selaku pembeli, M selaku Sekretaris Yayasan Batanghari 9 Sumatera Selatan dan S selaku suami saksi M,” ungkap Vanny, Selasa (9/9/2024).

Vanny juga menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 11.00 hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15an pertanyaan.

Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (DN)