RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka atas nama Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan pasar cinde Palembang.
Keempat tersangka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar Cinde.
“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana
dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri,” tuturnya
Umaryadi juga menyatakan untuk modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018, kemudian disetujui pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme b bagun sera terima
Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut,” tegasnya
Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)