RIMAUNEWS, Banyuasin – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Selatan (GP) Ansor Sumsel yang di Komandoi oleh Ahmad Zarkasih, SHI., MM dengan tegas menyatakan mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa ” Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,”
Yang artinya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan taat dan patuh kepada UU tersebut.
Ahmad Zarkasih mendukung Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus korupsi yang ada di Sumatera Selatan.
” Tentu PW GP Ansor Sumsel berdiri dibarisan paling depan mendukung Kejati Sumsel untuk mengungkap Kasus Tipikor yang ada dalam kewenangannya,” ujar Panglima tertinggi GP Ansor Sumatera Selatan ketika diwawancarai. Rabu (17/11)
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kami Pemuda Ansor Sumatera Selatan sebagaimana organisasi induk kami Nahdlatul ulama juga mendukung Kejati Sumsel untuk memberantas kasus korupsi pun kami demikian. Termasuk perkara masjid sriwijaya yang sekarang masih dalam proses persidangan.
” Seluruh Barisan Ansor di Sumatera Selatan ini Mendukung tugas dan fungsi dari kejaksaan terutama dalam penegakan Hukum,”. Tutup Gus AZ. Ketika diwawancarai media Disela-sela Acara Pilkades serentak di Kabupaten Banyuasin.(Ec)