Keluarga Almarhum Haji Asal OKU Timur Dapat Santunan Rp130 Juta, Bukti Komitmen Pemerintah dan Maskapai Lindungi Jemaah Haji

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Keluarga almarhum H. Muhammad Ali Djalan (69), jemaah haji asal OKU Timur yang wafat di pesawat saat perjalanan pulang ke tanah air, menerima santunan asuransi extra cover sebesar Rp130 juta dari Saudia Airlines.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan kepada istri almarhum, Hj. Zaliah, di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Rabu (10/9/2025).

“Hari ini kita menyerahkan santunan dari Saudia Airlines kepada ahli waris jemaah haji asal OKU Timur yang meninggal di pesawat pada 12 Juni 2025 lalu. Santunan diberikan dalam bentuk cek. Untuk pencairannya, pihak keluarga silahkan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag OKU Timur,” ujar Syafitri Irwan.

Menurut Kakanwil, pada musim haji 1446 H/2025 M, ada 23 jemaah haji Embarkasi Palembang yang meninggal dunia. Semuanya sudah mendapatkan asuransi dari pemerintah sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Embarkasi Palembang, yaitu sebesar Rp 54.411.751. Khusus jemaah haji yang meninggal di pesawat, mendapatkan asuransi extra cover dari pihak maskapai sebesar Rp130 juta.

“Untuk asuransi dari pemerintah, Alhamdulillah semuanya sudah dicairkan ke rekening jemaah. Sekali lagi kami mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya jemaah haji Embarkasi Palembang. Insya Allah semuanya husnul khotimah dan mendapatkan predikat haji mabrur,” tutur Syafitri.

Senada, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kemenag H. Ramadhan Harisman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji, salah satu wujudnya adalah pemberian asuransi. Seluruh jemaah yang meninggal selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air, berhak mendapatkan asuransi.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jemaah yang wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi. Selain asuransi jiwa, jemaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan (extra cover), sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PHU dengan pihak maskapai haji,” jelas Ramadhan. (*)