Kerja Sama Strategis Pemkab Muara Enim dan PA Muara Enim Percepat Proses Perubahan Data Kependudukan Berbasis Putusan Hukum

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pengadilan Agama Muara Enim menjalin Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan, khususnya terkait perubahan elemen data setelah putusan atau penetapan pengadilan tahun 2025.

MoU ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP, serta memastikan akurasi data kependudukan. Pelaksanaan MoU ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Amrin Salim, S.Ag., M.A., di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda Muara Enim, Rabu (07/05).

Bupati mengatakan penandatanganan kerja sama ini wujud komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam hal perubahan elemen data kependudukan yang berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Hal ini tidak hanya akan memangkas jalur birokrasi, tetapi juga memberikan keadilan administratif bagi masyarakat yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melalui proses hukum.

Lebih lanjut, Bupati mengharapkan pelayanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) berstatus cerai hidup guna memenuhi hak sipil penduduk dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Muara Enim.

Dirinya menambahkan Pemerintah daerah akan terus mendukung penuh segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan yang sejalan dengan visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA). (ril)