RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H. Abdul Halim dengan tiga pasal primer terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen pada proyek Tol Betung–Tempino. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/12/2025).
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa mencakup tiga bagian.
“Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” ujar Harris.
Ia menegaskan, uraian dakwaan tersebut menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.
“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terkait unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” tambahnya.
Menurut Harris, peran terdakwa akan semakin terang dalam proses pembuktian saat para saksi dihadirkan di persidangan.
“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” katanya.
Hadirnya terdakwa H. Abdul Halim secara langsung di pengadilan, setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit, disebut merupakan bagian dari upaya memberi kepastian hukum.
“Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, beliau tidak terkatung-katung dan dapat mengetahui apakah dirinya terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa merupakan perintah majelis hakim. Diketahui, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.
“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp127 miliar, sesuai uraian dalam surat dakwaan JPU.
“Kerugian negara mencapai Rp127 miliar,” tutup Harris. (DN)







