Kesaksian Eks Kadis PUPR OKU di PN Tipikor Palembang Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek Pokir

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi Nopriansyah eks Kadis PUPR OKU, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso ketiganya merupakan terpidana di perkara yang sama.

Ketiganya jadi saksi atas kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Nopriansyah mengaku ditelepon oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD untuk datang kurumah dinas Bupati dan disana ada Iqbal Alisyahbana juga.

“Saat hadir Iqbal Alisyahbana selaku PJ Bupati OKU mengatakan kepada saya, kalau ada pihak sebelah (Kubu YPN) kamu oke kan saja dan omongan tersebut didengar juga oleh Setiawan,” tegas Nopriansyah, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (28/1/2026).

Setelah dari rumah dinas, saya diajak oleh Setiawan berama dengan Iqbal Alisyahbana untuk datang ke Hotel The Zuri dan bertemu dengan H.Rudi dan kawan-kawan, terkait pembahasan Fee Proyek Pokir sebesar 20 persen.

“Usai dilakukan pencairan Nopriansyah sempat mempertanyakan kepada Pablo terkait Fee proyek Pokir sebesar 20 persen, dari nilai proyek sebesar Rp 35 miliar, total fee proyek adalah Rp 7 Miliar untuk anggota Dewan DPRD OKU,” terang Nopriansyah.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dan Jaksa masih mencecar sejumlah saksi yang dihadirkan. (DN)