RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Polrestabes Palembang menetapkan suami korban yakni Wahyu Saputra sebagai tersangka kasus penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan.
“Kita tetapkan tersangka tadi malam (27/1) dengan Pasal 359 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau Pasal 49 huruf a, huruf b, juncto Pasal 9 ayat 1, ayat 2, UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).
Harryo juga menyampaikan, untuk motifnya tersangka karena jengkel kepada korban, karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri sehingga akhirnya memuncak sehingga tidak mau memberikan bantuan medis kepada korban yang sedang mengalami sakit.
“Seharusnya tersangka melakukan perbantuan baik menyampaikan kepada tetangga, atau kepada keluarga nya namun tidak dilakukan tersangka. Sehingga terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidak pedulian tersangka sebagai seorang suami,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Wahyu Saputra mengaku kesal atau jengkel saat korban diajak berhubungan badan sehingga dia menelantarkan istrinya.
“Kesal pak diajak berhubungan badan tidak mau,” tutupnya. (*)