RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan sepasang kekasih, Viro Figo Pleono dan Sartika Agustinah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Raden Zaenal Arief, JPU menguraikan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Veteran Residence 8, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
“Terdakwa Viro dan Sartika bersama dua rekannya, Aidil Danu Saputra dan Rajab Semedawai, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Fikri,” ujar JPU di persidangan.
Modusnya, pasangan kekasih ini merencanakan aksi dengan membuka layanan open BO melalui aplikasi Michat. Setelah ada korban yang berminat, mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Veteran, Palembang.
Saat berada di kamar hotel, terdakwa Viro bersembunyi di kamar mandi, sementara Sartika menunggu korban. Begitu korban datang, Sartika meminta uang Rp800 ribu, namun korban menolak karena kesepakatan awal hanya Rp200 ribu.
“Tiba-tiba Viro keluar dari kamar mandi dan langsung memukul korban sebanyak dua kali,” ungkap JPU.
Karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban menyerahkan satu unit ponsel miliknya. Namun, kedua terdakwa tidak puas. Mereka memanggil dua rekannya, Aidil dan Rajab, untuk membantu memukuli korban hingga akhirnya merampas sepeda motor korban.
Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, pasangan kekasih tersebut berhasil ditangkap.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan korban dan saksi-saksi. (DN)