RIMAUNEWS, Palembang – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya berkerjasama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar penyuluhan hukum dengan tema Mewujudkan Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dengan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2011, Kamis (25/7) di Bucin Cape di Jalan Sultan Moh. Mansyur / Kb. Gede, Kecamatan IB II Palembang.
Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani menjelaskan penyuluhan hukum ini merupakan kerjasama antara LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya dengan Lembaga Budaya Batanghari Sembilan (Kobar 9) didukung dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melaksanakan penyuluhan hukum langsung ke masyarakat adat terutama mensosialisasikan tentang bantuan hukum cuma-cuma alias gratis.
“Jadi ini implementasi dari persamaan di depan hukum atau dalam bahasa hukum Equality Before The Law , ini kali kedua yang lalu dengan Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam, kita mengundang komunitas-komunitas terutama komunitas budaya yang ada di kota Palembang , ada dari sanggar seni, ada dari musisi, Asosiasi Guru Sejarah dan lain-lain dan warga sekitar juga diundang,” katanya.
Intinya jika ada masyarakat tidak mampu mengalami kasus hukum dan tidak mampu membayar pengacara maka bisa menghubungi LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya dan akan ada bantuan hukum gratis yang dibayar Negara.
“Tentu pengakuan miskin itu harus dibuktikan dengan Surat Kemampuan Tidak Mampu (SKTM) , Surat Keterangan dari Lurah dan sebagainya, ini merupakan implementasi hadirnya negara di orang-orang tidak mampu pengacara, Negara melihat itu hak mendapatkan bantuan hukum,” katanya katanya.
Vebri mengaku mungkin ada masyarakat ada yang selama ini mendapatkan bantuan hukum gratis ini namun belum begitu luas sehingga mereka tidak paham .
“Ketika mereka mendapatkan persoalan , mereka bingung dengan adanya sosialisasi seperti ini jadi memperluas informasi , mudah-mudahan mereka bisa memanfaatkan ini dengan baik,” katanya.
Sedangkan Penyuluh Hukum Madya , Kanwil Kemenkumham Sumsel, Novi Setya Nuryani SH MH menjelaskan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya merupakan salah satu LBH yang memiliki akreditasi A sejak tahun 2023 dari Menteri Hukum dan HAM RI sehingga anggaran bantuan hukum dikelola LBH yang di rembes melalui dana APBN .
“Kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi yang di Sumsel jumlahnya ada 13 dimana 8 berada di kota Palembang sisanya 5 lagi ada di kabupaten kota tapi untuk Sumsel 17 kabupaten kota belum memiliki organisasi bantuan hukum , jadi baru ada di Kabupaten OKU, Musi Banyuasin, Pagaralam, Lahat , Muaraenim dan kota Palembang,” katanya.
Untuk mengcover seluruh kabupaten kota pihaknya masih kurang untuk organisasi bantuan hukum,
“Melalui kegiatan ini makin tinggi kesadaran hukum masyarakat, masyarakat teredukasi dengan informasi-informasi hukum, peraturan perundang-undangan yang terbaru , isu-isu aktual dan harapannya adalah bagi masyarakat miskin itu tidak menjadi kiamat bagi dirinya karena ada akses dia mendapatkan keadilan tanpa membayar atau tanpa memungut biaya dan cukup dengan membuat atau melampirkan SKTM saja,” katanya. (*)