Komisi Informasi Sumsel Periksa Lokasi Lahan Reklamasi Jakabaring dalam Sidang Sengketa Informasi

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Jumat, 28 Februari 2025, di Gedung PLN UP2D S2JB & ULP Ampera, Jakabaring, Palembang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketa informasi antara Sepala Hamdani sebagai pemohon melawan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan PPID. Sengketa ini terkait dengan permohonan informasi mengenai ganti rugi lahan atas nama Harun Zaman.

Sengketa ini bermula ketika ahli waris Harun Zaman meminta informasi kepada PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait ganti rugi lahan yang diakui sebagai miliknya. Namun, setelah menerima informasi yang diberikan, pemohon masih merasa belum puas dan mengajukan keberatan, sehingga berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., didampingi anggota Haidir Rohin, S.E., dan Yoppy Van Houten. Joemarthine menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian sidang sengketa Informasi dengan nomor register 001/I/KI.Prov-PS/2025 antara pemohon Sepala Hamdani melawan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam sidang tersebut, hadir kuasa pemohon yang diwakili oleh Andi Riswanto dan tim, serta pihak termohon yang diwakili oleh Dinas Kominfo Provinsi, BPKAD, dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Setelah pemohon menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada termohon untuk menjelaskan proses pelepasan lahan milik Pemprov Sumsel kepada PLN. Majelis juga meminta keterangan mengenai proses pembebasan lahan di kawasan tersebut, yang sebelumnya dikenal sebagai Reklamasi Lahan Jakabaring pada masa kepemimpinan Gubernur H. Ramli Hasan Basri.

“Pemeriksaan setempat ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Kami melaksanakan sidang setempat ini karena pada sidang sebelumnya pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan setempat,” ujar Joemarthine.

Sidang pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, sidang sengketa informasi ini akan berlanjut pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.