Kontrak Bermasalah, Polres Muba Selidiki Dugaan Pemufakatan Jahat di PT MEP

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kantor PT Muba Energy Power (PT MEP) digeledah unit Tipidkor Sat- Reskrim Polres Muba,Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebagai lanjutan pengembangan untuk bukti perkara dugaan korupsi, pembayaran arus listrik atau jual arus.

Dari tahun 2017-2019, estimasi potensi kerugian puluhan milyar, ini hasil dari perhitungan dari inspektorat Kabupaten Muba.

Pada awal kontrak ada indikasi pemufakatan jahat, dimana ada indikasi pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

Kapolres Muba AKBP. Listyono Dwi Nugroho.,SIK.,MH melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP. Afhi Abrianto STrk membenarkan penggeledahan kantor PT MEP tersebut.

“Ya, penggeledahan tersebut menemukan barang bukti lanjuttan, dimana hasilnya diamankan beberapa dokumen dan alat alat elektronik, yang menyangkut dalan perkara tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Afhi penggeledahan ini dilakukan di rapat direktur, dan beberap ruangan manager di Kantor PT MEP.

“Setelah penggeledahan ini, dan akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi,” terang.

Dari pantauan media ini, tampak puluhan anggota Satuan Reskrim dalam hal ini unit Pidkor Polres Muba datang ke kantor PT MEP untuk melakukan penggeledahan.

Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH.

Tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Dimana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.ungkap Perwira Polisi tiga balok dipundak tersebut. (ril)