RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrian panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.
Regulasi baru ini menetapkan pengaturan pelayanan solar di 18 SPBU di wilayah Kota Palembang. Dari jumlah itu, 4 SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sedangkan 14 SPBU hanya melayani pada malam hingga dini hari untuk menghindari kepadatan.
Menurut Gubernur, aturan ini dibuat berdasarkan uji lapangan dan analisis kebutuhan lalu lintas. Ia memastikan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan pembatasan kuota.
“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” jelas Herman Deru.
Pengaturan pola antrian dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama pada ruas jalan utama seperti Soekarno-Hatta yang selama ini menjadi langganan antrian panjang kendaraan.
Dengan pergeseran waktu distribusi ke malam hari, Gubernur meyakini potensi kemacetan dapat ditekan secara signifikan. Ia menyatakan bahwa kondisi lalu lintas kini sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik.
“Kita ingin spot layanan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan bersama Dirlantas dan Dishub,” katanya.
Pemprov berharap kebijakan ini mampu memberikan solusi jangka pendek sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi dalam jangka panjang. (*)












