RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti sebabkan korban BP cacat permanen bagian mata dan putus sekolah, terdakwa Agustina oknum bidan di vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus SH MH, di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Agustina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga Kesehatan.
Sebagaimana terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat (1).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara terdakwa oknum bidan Agustina, atas kasus malapraktik yang sebabkan korban BP cacat permanen bagian mata dan putus sekolah.
Dalam tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa 25 Februari 2025, terdakwa Agustina diganjar penuntut umum terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” tegas JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus SH MH.
Dalam dakwaan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.
Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.
Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.
Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.
Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2×1.
Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.
Bukannya sembuh, tubuh korban BP pun disebutkan melepuh dibeberapa bagian kulit tubuh serta dibagian mata hingga mengeluarkan cairan bening hingga darah usai diberikan obat-obatan tersebut.
Hingga, menyebabkan kondisi BP semakin parah dan tepaksa dilarikan ke IGD RS Myria untuk dilakukan tindakan medis.
Dari diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil. (DN)