Korupsi APBD Dispora OKI 2022: Empat Pejabat Termasuk Bendahara dan Kabid Dituntut 2,6 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut 2,6 tahun penjara masing – masing empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Imam Tohari Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. Lalu, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. Kemudian Muslim Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI 2022.

Selain dituntut penjara keempat terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/10/2025).

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu menjelaskan hal – hal memberatkan dan hal hal meringankan. Hal- hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa

Imam Tohari, Harun, Muslim dan Aprilian Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2,6 tahun,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Untuk ketiga terdakwa tersebut tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang kerugian uang negara.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI Tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan anggaran.

Disebutkan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916. (*)