Korupsi Aplikasi Tanah Desa di Muba, Mantan Kadis dan 3 Rekan Divonis + Wajib Ganti Kerugian Negara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021, empat terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Richard Cahyadi,” tegas hakim dalam persidangan.

Kemudian untuk tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain di pidana penjara terdakwa Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2,6 tahun penjara.

Untuk terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp 1,7 miliar apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan empat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut empat terdakwa yaitu Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba dituntut 9 tahun penjara, Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun penjara, Riduan dituntut 4,6 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, jaksa dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa dalam tuntutan di PN Tipikor Palembang.

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Richard Cahyadi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar.

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)