RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, tim JPU menyatakan bahwa para terdakwa Joko Nuroini, Prio Prasetyo dan Agus Sumantri, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa Joko Nuroini dan Prio Prasetyo masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/10/2024).
Selain itu menjatuhkan pidana tambahan membebankan kepada terdakwa Agus Sumantri untuk membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 151.447.920.00, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Diketahui ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara Rp 871,3 juta berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara kantor BPKP.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel tanggal 24 Februari 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 871.356.000,” tegas JPU
Dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) menghadiri sebuah acara di Griya Agung tahun 2021. Untuk menindaklanjuti janji Gubernur Sumsel kala itu, Agus Sumantri menemui saksi Plt Kepala Dinas PMD, lalu Agus diminta mengajukan proposal terlebih dahulu.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU ketiganya kompak tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan keberatan yang mulia, lanjut ke pokok perkara,” tutup salah seorang kuasa hukum terdakwa. (DN)