RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) dari penyidik Tipikor Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali.
Kepala Kejari Lubuklinggau Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH., MH., yang disampaikan oleh Kasubsi Intel Allan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suka Menang pada tahun 2019 hingga 2021.
Selama menjabat, tersangka diduga melakukan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pemotongan itu dilakukan untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes. Selain itu, terdapat tiga proyek fisik yang bermasalah, yakni pembangunan Pasar Kalangan, jambanisasi (MCK), dan rabat beton.
“Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyebutkan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan fisik tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479,” ungkap Allan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan bukti yang cukup, Kejari Lubuklinggau langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2025.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tegas Allan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Mil)