RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ini tertuang dalam amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini, pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati, yang dibacakan dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, PSU pada Pilkada Empatlawang hanya akan diikuti dua pasangan calon, yakni H Joncik Muhammad – Arifai, dan pasanga HBA – Henny Verawati
Putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empatlawang dalam Keputusan KPU Empatlawang Nomor 1325 tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Empatlawang 2024. MK menilai pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum HBA-HENNY, Fahmi Nugroho SH MH menyatakan, ini semua tentunya merupakan jawaban doa dari semua masyarakat Kabupaten Empatlawang, khususnya pendukung HBA-HENNY.
“Putusan MK ini bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara yang memiliki kewenangan, agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yang dilimpahkan padanya,” kata Fahmi Nugroho dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sejak awal menurut Fahmi Nugroho, pihaknya telah berteriak-teriak, tentang cara menghitung masa jabatan kepala daerah yang telah dirumuskan MK. Dan terbukti dengan putusan ini, apa yang didalilkan pihaknya dikabulkan MK.
“HBA mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Empatlawang yang tidak henti-hentinya mendoakan perjuangan ini. Namun ini belum selesai, ke depan akan ada PSU, dan mohon pada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan mengawasi proses penghitungan suara,” pungkas alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), angkatan 1997 ini. (DD)