KPU Sumsel Jadwalkan Rekapitulasi Suara Pilgub pada 7-9 Desember 2024

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menjadwalkan, rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tingkat KPU Provinsi Sumsel, akan dilaksanakan pada 7-9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tiga KPU kabupaten/kota lagi, yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota ke KPU Sumsel.

“Ketiga daerah itu, Lahat, OKU Selatan dan Ogan Ilir (OI), karena masih ada PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Handoko, Kamis (5/12/2024).

Dijelaskan Handoko, dengan jadwal terakhir pleno KPU kabupaten/kota hingga 6 Desember, maka pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumsel, baru bisa dilaksanakan pada 7 Desember nanti.

“Untuk jadwal rekapitulasi provinsi 7-9 Desember, kita mulai 7 Desember karena kabupaten/kota terakhir 6 Desember,” jelasnya.

Ia memastikan, sisa yang belum bisa saja sudah tiba di KPU Sumsel malam ini karena, setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara selesai di kabupaten/kota harus segera bergeser ke KPU Provinsi.

“Jadi sekarang sudah 14 kotak yang masuk, diperkirakan malam ini sudah selesai semua, dan bergeser ke Provinsi. InsyaAllah tidak ada masalah lagi, mungkin sedang dalam perjalanan kesini,” tandasnya.

Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 02 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA), unggul telak di wilayah Kota Palembang. Pasangan yang diusung PDIP itu, menguasai perolehan suara di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kota Palembang pada Pilkada Serentak 2024.

ERA unggul telak di 17 dari 18 Kecamatan yang ada, Kecuali di Kecamatan Kertapati yang mengalami kekalahan dalam perolehan suara.

Hal ini terlihat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 yang digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, 4 Desember hingga 5 Desember dini hari.

Dalam rekapitulasi tersebut, paslon nomor urut 03 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) tidak ikut melakukan penandatanganan dan mengakui rekapitulasi perolehan suara yang ada di KPU Palembang.

Dalam rekapitulasi ditingkat KPU Palembang itu, semua saksi pasangan calon yang ada, di Pilgub Sumsel ikut hadir, untuk menyaksikan.

Selain itu, rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Palembang yang dipimpin Ketua KPU Palembang Syawaluddin dan didampingi empat komisioner KPU Palembang lainnya, dan dihadiri jajaran Bawaslu Palembang dan saksi pasangan calon, dilaksanakan dari 4 Desember pukul 09.00 Wib hingga 5 Desember pukul 00.33 Wib itu, sebagian besar terlihat kesalahan yang ada saat berada di KPPS atau TPS.

Mayoritas kesalahan, khususnya saat pemasukan jumlah pemilih di Pilgub dan Pemilihan Walikota Palembang yang memiliki perbedaan, sedangkan untuk perolehan suara pasangan calon yang ada tidak keberatan. (*)