KPU Sumsel Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub 2024, Matahati Tertinggi Rp 10 Miliar

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 yang telah dilakukan lembaga audit yang ditunjuk.

Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Sumsel Nomor :1348/PL.02.5-Pu/16/2024, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit LDK pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada KPU Sumsel.

Pada laporan dana kampanye ketiga pasangan yang bertarung di Pilgub Sumsel lalu, pasangan nomor urut 01, Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), yang merupakan pasangan dengan raihan suara terbanyak di Pilgub Sumsel 2024, melaporkan hasil penerimaan sebesar Rp 8,4 miliar.

Pasangan nomor urut 02, Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) yang diusung PDIP, hanya melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan pasangan nomor urut 03, Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahati) merupakan pasangan yang melaporkan penerimaan paling besar Rp 10 miliar.

Rinciannya pasangan nomor urut 01, HDCU menerima Rp 8.478.238.966,- dengan pengeluaran Rp 8.477.880.295,-dan saldo akhir Rp 358.671. Pasangan nomor urut 02, ERA melaporkan penerimaan sebesar Rp Rp 1.537.183.772,- dengan pengeluaran Rp 1.535.201.754,- dan saldo akhir sebesar Rp 1.982.018,-.

Terakhir pasangan nomor urut 03 Matahati, melaporkan penerimaan sebesar Rp10.013.194.498, – dengan laporan pengeluaran Rp 10.000.669.902,- sehingga saldo akhirnya menjadi Rp 12.524.596,-.

Dalam laporan yang dilakukan kantor akuntan publik Drs Charles Panggabean dan Rekan, dalam kesimpulannya pasangan HDCU dinyatakan patuh. Sedangkan hasil audit LDK pasangan ERA yang dilakukan kantor akuntan publik Abdul Ghonie & Rekan memberikan kesimpulan pasangan Eddy Santana- Riezky telah patuh.

Sementara hasil audit LDK pasangan Matahati yang dilakukan kantor akuntan publik Mohammad Yudithama Al Kautsar, memberikan kesimpulan pasangan Matahati telah patuh. (*)