RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuk Linggau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel segera menyiapkan langkah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, setelah mendapatkan kejelasan dari KPU RI terkait terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPUD Provinsi Sumsel Handoko saat diwawancarai awak media mengatakan bahwasanya KPU daerah Kabupaten/Kota segera memetapkan Bupati/Walikota terpilih, khusus wilayah Mura-Lubuklinggau-Muratara (MLM), paling lambat, kamis (9/1/24).
Diejlaskan aktivis HMI Handoko, Pasalnya tiga wilayah ini, masuk dalam kategori 9 daerah Kabupaten/kota di provinsi Sumsel yang tidak bermasalah gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Untuk penetapan walikota/Wakil-Bupati/wakil, kita masih menunggu surat dari KPU RI. Hari ini suratnya keluar dan kemungkinan penetapan calon terpilih akan dilakukan kamis nanti,” kata Handoko.
Masih dikatakan Handoko, khusus di provinsi Sumsel, ada 11 permohonan gugatan di MK diantaranya kota palembang, Ogan ilir, Muara enim, Lahat, empat lawang, Pagaralam, Okus, Oku Induk dan Banyuasin , untuk 8 daerah yang tidak mengajukan permohonan gugatan di MK diantaranya Mura, Lubuklinggau, Muratara, Muba, Oku Timur, OKI, Prabumulih, dan Pali.
“Untuk daerah yang tidak bermasalah ada 8, seperti Mura, Lubuklinggau, Muratara, Muba, Oku Timur, OKI, Prabumulih, dan Pali. Karena tidak ada gugatan, ini akan diumumkan duluan,” beber Handoko putra asli batu kucing Muratara.
Ditambahkan Komisioner KPU Lubuklinggau Div Tekhnis Deni mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Informasi dari KPU RI dan Provinsi Sumsel terkait penetapan calon terpilih.
“Kita masih menunggu informasi dari atas dulu, setidaknya jika sudah ada Surat dari KPU RI itu paling lambat 3 hari di umumkan,” tutupnya.