Kronologi Penganiayaan oleh Muhammad Yasgianto yang Kembali Berakhir di Meja Hijau

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Residivis kasus penganiayaan kembali berulah, kali ini terdakwa Muhammad Yasgianto alias Gian dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang.

Diketuai pada tahun 2023 terdakwa Muhammad Yasgianto, pernah menjalani hukuman kasus penganiayaan dan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, serta divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Pada pembacaan tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Shanty Merianie melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Palembang, Selasa (11/2/2025).

Menurut jaksa perbuatan terdakwa Muhammad Yasgianto alias Gian dianggap melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Yasgianto dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam dakwaan jaksa, bermula pada 30 September 2024 korban Junai dipukul oleh terdakwa Muhammad Yasgianto Alias Gian.

Pada 1 Oktober 2024 saksi korban Daita datang ke pasar 16 untuk berjualan pempek, selanjutnya pada saat saksi korban sedang berjualan, tiba-tiba saksi korban mendapatkan kabar lagi bahwa keponakan saksi korban Junai dipukul oleh terdakwa.

Lalu saksi korban menemui terdakwa sambil saksi korban berkata ”Gian, katek wong laen apo, kau ngoco junai, cari wong laen bae”, kemudian terdakwa menjawab “Ngapo kamu wak”, sehingga terjadilah cekcok mulut antara saksi korban dan terdakwa.

Lalu terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebelah kiri berkali-kali dan kemudian terdakwa memukul wajah dan bibir saksi korban sebanyak 1 kali, selanjutnya terdakwa mau memukul kembali saksi korban tetapi berhasil di tangkis oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga jam tangan saksi korban terlepas.

Selanjutnya datanglah warga untuk melerai kejadian tersebut, lalu terdakwa pergi dari lokasi kejadian, sedangkan korban kembali ke tempatnya berjualan, tiba-tiba datanglah kembali terdakwa menemui saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan terdakwa berkata kepada saksi korban.

”Sini kau”, lalu saksi korban mendekati terdakwa namun datanglah saksi Arif Bilah Alias Arif Bin Idris untuk melerai kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut, lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang guna pengusutan lebih lanjut. (DN)