Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Dakwaan, Deni Achmad Rivai Klaim Hanya Jadi Kambing Hitam di Kasus Korupsi Dispora

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Penasehat hukum terdakwa Deni Achmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang membebaskan kliennya dari tahanan dan membatalkan dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Permintaan itu disampaikan Sapriadi saat membacakan eksepsi dalam sidang yang dipimpin Hakim Idil Amin, Senin (29/9/2025).

“Dakwaan JPU tidak cermat karena mencampurkan tanggung jawab terdakwa dengan pihak lain. Padahal, setiap pejabat memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” tegas Sapriadi.

Menurutnya, jaksa juga tidak mempertimbangkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sudah disahkan pejabat berwenang.

“Seharusnya itu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar adanya kerugian negara,” tambahnya.

Usai sidang, Sapriadi yang didampingi Debit Sariansyah dan Yaprudin Zakaria, menyebut eksepsi mereka menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

“Poin penting dalam eksepsi kami adalah mengenai kerugian negara serta tidak adanya uraian terkait pengembalian uang dari klien kami kepada negara melalui Kejari OKU Selatan. Lokus, tempus, subjek, hingga objek hukum harus jelas. Karena tidak jelas, kami anggap dakwaan ini batal demi hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal kerugian yang dibebankan pada masing-masing terdakwa.

Selain itu, Sapriadi menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain. “Klien kami hanya pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Anehnya, pihak lain seperti Komariah dan Sanariah tidak dijadikan tersangka, padahal mereka seharusnya turut bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Abdi Irawan, pejabat Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, bersama Komariah dan Sanariah. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari kas Dispora pada tahun anggaran 2023 dengan membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

News Feed