RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan gugatan praperadilan Ernaini yang terhadap termohon Polda Sumsel, digelar di PN Palembang Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang dihadapan hakim tunggal Chandra Gautama SH MH, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
Dalam keterangannya saksi Ahmad Yani Selaku Kepala KUA Banyuasin 3 yang menjabat pada tahun 2007 – 2012 mengatakan, bahwa alm Haji Basir mengajukan secara tertulis duplikat akta nikah ini.
“Duplikat akta nikah tercatat di buku resgister kutipan akta nikah. Duplikat diajukan tahun 2009, staf saya Ernaini melakukan proses, untuk tahun 1971 dokumennya ada,” ungkap Ahmad Yani.
“Data duplikat, pasti ada dokumen asli lainnya,” tanya hakim Chandra Gautama SH MH.
“Data sesuai diajukan H Basir dan istrinya,” jawab saksi.
“Apa menyebabkan Ernaini jadi tersangka? tanya hakim.
“Saya tidak tahu apa yang disangkakan, tapi benar duplikat akta nikah memang produk kantor urusan agama Banyuasin 3, dibuat tahun 2009 memang ada, bukan dibuat saat ada sengketa. Semua data akta nikah sudah terarsip secara manual,” jawab saksi Ahmad Yani.
Sementara itu Ahli hukum pidana dari Unsri Heni Yuningsih SH MH saat diwawancarai mengatakan bahwa apabila melihat dari kronologis case ini kejadian tahun 2009, kemudian diuraikan termohon Bidkum Polda Sumsel ada laporannya tahun 2023.
“Kita biasa melihat rujukannya di Pasal 78 KUHP, menurut saya sudah kadaluwarsa. Melihat, dari ancaman pidananya diatas 6 tahun, sudah daluarsa melebihi 12 tahun, dari tahun 2009,” jelasnya.
Menurut Ahli, kalau pemohon ada data pembanding, tapi ia tidak masuk substansi, menurutnya harus ada pembanding.
“Untuk menyatakan sah tidaknya surat ini, yang berwenang bisa melihat membandingkan,” tukas ahli hukum pinda,” tegasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum pemohon M Syarif Hidayat SH mengatakan hari ini adalah sidang yang ketiga dengan agendanya pembuktian, ada 11 bukti yang kami ajukan. Kemudian mendengarkan tiga orang saksi dan ahli.
“Hasil persidangan tadi, terkait objek pidana berupa duplikat akta nikah. Menurut ahli harus diuji kebenaran dan keaslianya. Kemudian kapan dokumen dibuat dan digunakan, menurut ahli dibuat tahun 2009 dengan pelaporan tahun 2023. Sehingga menurut ahli peristiwa ini daluarsa, artinya kalau daluarsa, itu tidak bisa dilakukan penuntutan dan pelaporan. karena kejadiannya sudah lama, melewati batas waktu,” ujar Syarif Hidayat saat di temui di PN Palembang.
Ia juga menjelaskan terkait kerugian menurut ahli dalam perakara ini tidak ada l, tapi inti pokoknya adalah Terkait duplikat akta nikah.
Masih kata Syarif Hidayat, Kami berharap pra peradilan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi nenek Ernaini binti Syakroni.
“Ketika objek duplikat akta nikah dikeluarkan, harus dilakukan cek labforensik, yang menggunakan pembanding yang lain, terkait hal itu sudah kami tunjukan di tahun yang sama, ada akta di bulan yang sama, ada akta pembanding. sehingga tidak adanya cek labforensik ini, terjadi kesalahan prosedur terhadap penyidikan proses pidananya,” terangnya.
Sementara itu pihak termohon Aiptu Heru dari Bidkum Polda Sumsel selepas persidangan mengatakan bahwa, untuk menyatakan surat dikatakan palsu. Tidak harus melalui pemeriksaan labforensik. Bahwa terdapat keterangan tidak terdaftar pun, itu pun sudah palsu.
“Maka dalam hukum pidana bukti harus lebih terang, dari keterangan ahli dan saksi membenarkan surat itu ada tapi tidak terdaftar. Selanjutnya besok agenda dilanjutkan pembuktian surat dari termohon. Akan kami sampaikan bukti – bukti, tindakan penyidik sudah sesuai prosedur KUHP dan Perpu No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tanggapnya.
Sehingga menurut Heru, penetapan tersangka sudah sesuai, meski usianya Ernaini sudah tua 70 tahun.
“Tetapi yang harus dibuktikan perbuatannya. Nah perbuatan yang membuktikan Pengadilan. Penyidikan tidak bisa menyatakan salah atau tidak. Hanya mencari mengumpulkan bukti – bukti untuk menemukan tersangka,” tutupnya. (DN)