Kuasa Hukum Fadilla: Upaya Damai dengan Keluarga Korban Belum Berhasil

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025)

Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.

“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” tutur saksi korban.

Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan terkait keterangan saksi tadi itu soal jadwal jaga saja, saat kita tanya kepada saksi korban, dia banyak lupa tentang beberapa kali lufhi jaga.

“Jadi yang di ingatnya cuman perkataan – perkataan dari ibunya Ledy,” tegas Titis.

Pihaknya sampai saat ini masih melihat mengapa terdakwa Datuk bisa terpicu, kita masih belum terlihat di situ, karena dalam keterangan ketiga saksi tadi seolah – olah, standart dan tidak ada yang mengakibatkan terdakwa terpicu untuk memukul.

Terkiat keterangan saksi korban tadi yang sempat diancam ibu Ledy (Sri), menurut Tities itukan kata meraka, kan masih ada saksi – saksi lain.

“Seperti ibu Sri Meilina, Lady dan kesaksian teedakwa juga belum,” ujarnya.

Terkait niat terdakwa ingin berdamai, pihak sudah berusaha ingin berdamai tapi tidak diterima oleh keluarga korban.

“Saya sebagai kuasa hukum datuk dan Sri sudah berusaha mendatangi korban, dan dua kali saya mendatangi korban, Lady juga secara pribadi sudah memohon maaf kepada korban Luthfi dan pihak kampus,” tutupnya. (DN)