Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Ajukan Pra Peradilan

RIMAUNEWS, PALEMBANG – Syarkowi Tohir SH, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Senin (28/6/2021) pagi mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kela 1 A Palembang, terkait penetapan tersangka clientnya dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Jadi untuk pra peradilan hester perkara sudah keluar dengan penetepan perkara No 15 kisra/ 2021/PMP, jadi resmi permononan kita sudah masuk. “Jadi di pra peradilan ini tanggal 28, kita masukan permohonan, Insya Allah, mungkin Senin depan sudah dimulai perkaranya,”kata Syarkowi saat jumpa pers di Hotel Azza, Senin (28/6) sore.

Targetnya, menurut dia, harus selesai dalam satu minggu, pra peradilan 1 minggu harus sudah selesai. “Namun demikian kita tunggu penetapan kapan sidang, jadi ini satu minggu harus selesai. Jadi andaikan Senin sidang, artinya Senin berikutnya harus sudah putus.”

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka oleh Kajati Sumatera Selatan, No 07. Ini yang kita persoalkan, dimana menurut kita bahwa penetapan itu tidak sah, ini yang kita gugat.

“Artinya si penyidik harus mengajukan 2 alat bukti yang cukup, jadi dibuktikan dahulu, apa 2 alat bukti yang cukup itu untuk persidangan, hari pertama mungkin pembacaan, besok tinjauan mereka, besoknya lagi mungkin replik, besoknya lagi duplik, baru keputusan,”kata dia.

Jadi intinya, sambung dia, dengan di ajukan pra peradilan tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu. “Artinya mungkin tersangka tidak bersalah tapi nanti pengadilan yang membuktikan.”

“Kita siap untuk segera memproses persidangan ini, kita sudah siap. Andai permohonan kita dikabulkan artinya tersangka sudah stop sampai disitu. Sudah tidak bisa diajukan kembali, tetapi andainya ditolak kita ke perkara pokok. Kita hadapi juga sidang perkara pokok itu,”ungkap dia.

Ia menjelaskan, kalau ditolak pihaknya siap sidang perkara pokok, tetapi kalau dikabulkan, ya sudah batas itu saja. “Harapan kita jelas, hukum harus jalan, kalau harus berjalan kita harapkan bahwa pengadilan dapat mengabulkan permohonan kita,”ujar dia. (don)